Landasan Hukum Demonstrasi di Indonesia
Di Indonesia, demonstrasi sendiri telah dijamin oleh beberapa UU, antara lain:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Macam-macam Demonstrasi
Secara umum, demontrasi dibagi menjadi dua macam, yaitu:
Faktor Penyebab Demonstrasi
Kegiatan aksi unjuk rasa atau demonstrasi dapat terjadi dikarenakan berbagai faktor yang melatarbelakanginya. Adapun beberapa faktor penyebab terjadinya demonstrasi, yaitu:
Demonstrasi Penolakan
Demonstrasi penolakan adalah segala wujud aksi protes kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan bersama.
Demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, negara menjamin bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara.
Dalam Bab I Pasal 1, dijelaskan bahwa demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Bahkan, dalam UU tersebut juga dituliskan bahwa pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap para pelaku atau peserta demonstrasi.
Selain itu, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
Hal ini sejalan dengan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi manusia yang menekankan tentang kebebasan setiap individu untuk mengeluarkan pendapat tanpa ada gangguan. Dalam pasal tersebut, rakyat juga dijamin untuk dapat menyampaikan pendapat dengan cara apa pun dan tidak memandang batas-batas.
Dari dasar hukum tersebut, jelas bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk dengan cara demonstrasi, di mana seluruhnya sudah dijamin oleh Undang-Undang.
Partisipasi setiap individu merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
Pengertian Demonstrasi
Dilansir dari KBBI, demonstrasi memiliki dua makna, yakni pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa, dan peragaan atau pertunjukan tentang cara melakukan atau mengerjakan sesuatu.
Adapun, menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Secara umum, demonstrasi dapat dikatakan sebagai salah satu kegiatan menyampaikan aspirasi atau menentang kebijakan suatu pihak, baik itu organisasi atau pemerintah, dimana kegiatan tersebut merupakan upaya penekanan secara politik yang dilakukan oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan.
Di Indonesia sendiri, demonstrasi merupakan implementasi dari demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia. Selain itu, gerakan menyampaikan pendapat atau demonstrasi ini juga diatur di dalam undang-undang negara.
Adapun kegiatan menyampaikan aspirasi ini umum terlihat di Indonesia sejak jatuhnya kekuasaan Presiden Soeharto pada tahun 1998 dimana unjuk rasa menjadi simbol kebebasan berekspresi di negara ini. Hingga saat ini, unjuk rasa masih kerap terjadi terjadi hampir setiap hari di berbagai bagian di Indonesia, khususnya Jakarta.
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Oleh: Dinda Dwi Apriliani (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas)
Demonstrasi dapat dikatan sebagai aksi unjuk rasa yang merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang. Demonstrasi biasanya dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum, namun harus mendapat izin dari kepolisian. Demonstrasi dilakukan guna untuk menyampaikan aspirasi, tuntutan, atau protes masyarakat terhadap kebijakan pemerintah atau pihak lain. Demonstrasi juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demo biasa dilakukan untuk menyampaikan penolakan terhadap peratura atau keputusan yang dibiat dan ditetapkan oleh pemerintah atau aparat. Seperti yang terlihat dan terjadi belakangan ini banyaknya peraturan yang dibuat tidak tepat, membuat para masyaarakat dan mahasiswa melakukan aksi demo untuk menuntut keputusan yang dibuat oleh pemerintah yang tidak sesuai. Demontrasi merupakan sebuah konflik politik yang lagi hangatnya terjadi belakangan ini. Demo dilakukakun untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang tidak terpenuhi oleh pemerintah. Pada agustus 2024 kemaren terjadinya demo oleh mahasiswa dan masyarakat akibat adanya keputusan RUU terkait pilkada 2024. Ratusan mahasiswa di Kota Padang juga ikut turun aksi untuk menolak RUU pilkada. Aksi tolak revisi Undang-Undang Pilkada memenuhi gedung DPRD Sumatera Barat (Sumbar) oleh mahasiswa dan masyarakat setempat. Pada aksi kali ini dinamakan sebagai gerakan dengan sebutan 'Aksi Selamatkan Republik, Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada tanggal 23 Agustus Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas ikut aksi menyuarakan tolak RUU Pilkada di depan gedung DPRD Sumatera Barat. Pada aksi ini walaupun diguyur hujan lebat para mahasiswa tetap berdiri didepan gedung DRPD Sumatera Barat. Pada aksi demo kali ini tidak adanya tindak kekeresan, pada aksi kali ini mahasiswa menyampaikan aspirasi mereka. Banyak juga terjadi aksi demo berujung kekerasan, seperti didepan DRI RI banyaknya aksi demo dengan kekerasan. Sebagian dari para pendemo merusak fasilitas seperti pagar dan lainnya. Sebanrnya demo merupakan suatu konflik yang non kekerasan, namun yang menjadi dorongan munculnya kekerasan pada aksi demo disebabkan oleh aparat atau masyarakat luar yang brutal. Pada aksi demo polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan para demonstran dan yang berkumpul didepan gedung DPR, ini membuat para pendemo murka dan merusak fasilitas - fasilitas disekitaran gedung. Ini disebabkan oleh salah satu orang atau sekelompok orang yang tidak memahami apa itu demonstran. Sebenarnya demonstran ini seharusnya dilakukan dengan cara yang baik dengan menyampaikan atau menyuarakan isu - isu yang terjadi. Dengan ketidaksesuaian demonstran ini dapat juga menimbulkan konflik selanjutnya.
Isu-isu lokal di berbagai daerah juga juga turut diangkat dalam berbagai unjuk rasa yang digelar BEM Seluruh Indonesia.
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Di Indonesia, kegiatan demonstrasi sudah bukan lagi hal yang asing di telinga masyarakat. Pasalnya aksi ini kerap disiarkan oleh berita-berita di televisi dimana memperlihatkan suatu kelompok mahasiswa atau masyarakat melakukan protes terkait kebijakan pemerintah dan sebagainya.
Ulasan berikut ini akan membahas lebih mendalam tentang demokrasi, mulai dari pengertian, landasan hukum, aturan, dan hal lainnya yang perlu diketahui.
Ilustrasi, demonstrasi (Antara)
Terjadi Kerusakan Fasilitas Umum
Demonstrasi dengan jumlah besar dan tidak terkoordinir seringkali berkhir dengan kerusuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum.
Demonstrasi Pertujukan
Demonstrasi pertunjukan adalah sebuah kegiatan yang berfungsi untuk menunjukkan cara kerja atau cara membuat sesuatu untuk diperhatikan secara seksama.
Aturan bagi mereka yang berdemonstrasi
Meskipun terdapat jaminan kebebasan berpendapat melalui demonstrasi maupun aksi lainnya, rakyat juga memiliki tanggung jawab untuk menaati aturan yang berlaku.
Sesuai dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, berikut kewajiban warga negara yang ingin menyalurkan pendapatnya di muka umum:
Masyarakat juga berhak berperan dan bertanggung jawab untuk memastikan penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
Selanjutnya, dalam Pasal 7 diterangkan dengan jelas, aparat pemerintah wajib untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan keamanan.
Dengan demikian, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan kebebasan berekspresi dari rakyat untuk menyuarakan pendapat atau ketidakpuasan mereka atas rezim yang sedang berkuasa.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Seperti yang telah disinggung di paragraf sebelumnya, Komisi Tiga Negara atau yang dikenal dengan sebutan Komite Jasa Baik Untuk Indonesia (Committee of Good Offices for Indonesia) adalah badan komite yang dibentuk Dewan Keamanan (Security Council) PBB untuk menengahi dan mengakhiri pertempuran antara Belanda dan Indonesia dalam perang kemerdekaan Indonesia.
Melihat pertempuran sengit antara Belanda yang ingin menguasai Indonesia, dan para pejuang Indonesia, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB membentuk Komite Jasa Baik Untuk Indonesia (Committee of Good Offices for Indonesia), melalui Resolusi PBB nomor 31 yang dikeluarkan pada 25 Agustus 1947.
Komite ini terdiri dari tiga negara, sehingga disebut juga Komisi Tiga Negara atau KTN, dan terdiri atas:
Komisi melakukan pengamatan dan intermediasi untuk meredakan konflik bersenjata, yang kemudian berujung pada Perjanjian Renvile. Perjanjian Renvile mengakui kedaulatan Indonesia namun juga mengakui penguasaan Belanda atas wilayah yang diduduki sebagai hasil Agresi Militer I. Perjanjian ini juga menetapkan pembentukan Republik Indonesia Serikat. Keputusan perjanjian ini tidak mengakhiri perselisihan dan akhirnya berujung pada Agresi Militer Belanda II.
Komisi Tiga Negara atau KTN mulai bekerja secara efektif setelah anggotanya datang di Indonesia pada tanggal 27 Oktober 1947. Tugas Komisi Tiga Negara tidak hanya dibidang politik, namun juga terkait militer.